Badan Permusyawarahan Desa (BPD)
Badan Permusyawarah Desa (BPD) merupakan elemen penting dalam pelaksanaan Pemerintahan serta Koordinasi dalam rangka pelaksanaan Pembangunan serta fungsi Pemerintahan yang lainnya. Badan Permusyawarahan Desa (BPD) merupakan sebuah badan atau lembaga Permusyawarahan yang dibentuk sebagai badan aspirasi dan lembaga Perwakilan warga masyarakat desa.
Badan Permusyawarahan Desa (BPD) merupakan mitra kerjasama pemerintahan Desa dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Dengan dibentuknya Badan Permusyawarahan Desa (BPD) diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan lancar, pembangunan serta pelayanan masyarakat dapat terlaksana dengan baik. BPD memiliki lama masa bhalti selama 5 tahun.
Adapun susunan pengurus Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Purwokerto masa bhakti 2007 – 2013, adalah sebagai berikut ;
1. Budi Utomo Ketua
2. Mutmainah Wakil Ketua
3. Sunari Sekretaris
4. Bambang Anggota
5. Sukesi Anggota
6. Sugiono Anggota
7. Jarmin Anggota
Sumber : Sekretaris Desa Purwokerto, 2011
0 komentar:
Posting Komentar