Struktur Pemerintahan Desa Purwokerto
Susunan Pemerintahan berkaitan dengan struktur pemerintahan serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan wilayah desa. Struktur Organisasi Pemerintahan (perangkat) desa Purwokerto merupakan hasil dari musyawarah desa Purwokerto pada tanggal 27 Januari 2003 untuk melaksanakan Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa. Dengan menghasilkan Keputusan kepala Desa Purwokerto tanggal 29 Januri 2003 tentang Pengangkatan Sekretaris desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Staf Seksi dan Staf urusan dalam Penataan Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa Purwokerto dan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 821.2/3635/2008 menetapkan Sekretaris Desa Purwokerto terhitung sejak 01 Januari 2007 diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan secara nyata telah melaksanakan tugas sejak 3 Januari 2010.
Adapun susunan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Purwokerto, sebagai berikut ;
1. Purtoyo : Kepala Desa
2. Harnawan : Sekretaris Desa (PNS)
3. Sudiyono : Kepala Dusun I
4. Suwaji : Kepala Dusun II (meninggal)
5. Rusdi : Kepala Seksi Pemerintahan
6. Sukimin : Staf Pemerintahan
7. Siti Maryati : Kepala Urusan Keuangan
8. Bodo : Staf urusan Keuangan
9. Ngadin : Kepala urusan Administrasi dan Umum
10. Slamet : Staf urusan administrasi dan umum
11. Sudar : Kepala Seksi Pembangunan
12. Sarjono : Staf Pembangunan
13. Sunari : Kepala Seksi kesejahteraan
14. Subadi : Staf Kesejahteraan
Sumber : Sekretaris Desa Purwokerto, 2011
0 komentar:
Posting Komentar