Sabtu, 21 Januari 2012

Landasan Umum Pemerintahan Desa



Landasan Umum Pelaksanaan Pemerintahan Desa Purwokerto

1.       Untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi perangkat Desa, Setiap hari Senin diadakan rapat perangkat Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dengan memberikan pengarahan – pengarahan yang berkaitan dengan tugas rutin yang harus segera diselesaikan disamping tugas pokok sesuai dengan tanggung jawab masing-masing kepala urusan / kasi atau staf agar tertib administrasi terutama tentang pengisian atau pembuatan 26 Buku Desa.
2.       Penyelenggaraan Administrasi umum dikoordinasi oleh Sekretaris Desa bersama-sama dengan Kaur Administrasi dan Umum dibantu oleh staf. Administrasi Penduduk oleh Kasi Pemerintahan dibantu oleh staf. Administrasi pembangunan oleh Kasi Pembangunan dibantu oleh staf. Administrasi Keuangan menjadi tanggung jawab Kepala Urursan Keuangan sebagai Bendahara Desa, dan dibantu oleh staf urusan Keuangan. Kepala urusan Kesejahteraan mengurusi masalah kelahiran, kematian, perkawinan dan lain-lain. Dalam proses pelaksanaan roda pemerintahan, antar Kepala seksi atau Kepala urusan satu dengan yang lain saling bekerjasama. 
3.       Untuk menempuh kebijaksanaan cara-cara yang ditempuh oleh Kepala Desa yaitu selalu memantau di lapangan agar dapat mengikuti keadaan aktual yang sebenarnya yang terjadi dan dialami oleh masyarakat serta kondisi wilayah. Kepala desa senantiasa berkoordinasi dengan kepala dusun masing-masing, sehingga dalam menentukan kebijaksanaan sejauh mungkin memenuhi aspirasi masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan dalam pelaksanaan kebijaksanaan berdasarkan keluwesan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
4.       Usaha-usaha dalam menggerakkan swadaya Gotong-royong masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta melaksanakan peningkatan pemberdayaan masyarakat kami selalu bekerja sama dengan LPMD dan mengadakan pendekatan pada masyarakat dalam upaya menggali potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
5.       Usaha dalam rangka menyelenggarakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kami tak henti-hentinya baik melalui rapat RT/RW maupun melalui kegiatan dan pertemuan yang lain, kepada Wajib Pajak untuk senantiasa melunasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas Jatuh tempo Pelunasan. Disamping itu kami juga memberikan tugas dan tanggung jawab kepada perangkat desa yang terbagi ke dalam wilayah-wilayah kerja masing-masing yang menjadi tanggung jawabnya disamping tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat Desa, untuk menyelesaikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak, sehingga pada tanggal jatuh Tempo, Pajak sudah terlunasi.
6.       Jumlah personil / aparat Pemerintahan Desa Purwokerto meliputi 13 orang, yang dipandang sudah mencukupi untuk kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan desa. 1 Kepala desa, 1 Sekretaris Desa, 3 Kepala seksi, 2 Kepala Urusan serta 5 staf dan dibantu 11 RT dan 2 RW. Aparat Pemerintahan desa Purwokerto, meliputi
- Kepala Desa                                                1 orang
- Sekretaris Desa                                            1 orang
- Kepala Dusun                                               2 orang (1 meninggal)
- Kepala seksi Pemerintahan                            1 orang
- Staf Pemerintahan                                         1 orang
- Kepala seksi Pembangunan                          1 orang
- Staf Pembangunan                                       1 orang
- Kepala Seksi Kesejahteraan                         1 orang
- Staf Kesejahteraan                                       1 orang
- Ka. Urusan Administrasi dan Umum             1 orang
- Staf Administrasi dan Umum                        1 orang
- Kepala Urusan Keuangan                           1 orang
- Staf Urusan Keuangan                                1 orang
7.       Lembaga atau organisasi Kemasyarakatan.  Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Masyarakat di Desa / Kelurahan dalam Pasal 2 ayat 2 disebut dalam upaya memberdayakan masyarakat Desa dibentuk Lembaga Masyarakat Desa Purwokerto, antara lain ;
- Rukun Tetangga                                                (RT)                                                       
- Rukun Warga                                                    (RW)                                     
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa       (LPMD)
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga             (PKK)
- Organisasi Pemuda Karang Taruna
8.       Pembinaan Organisasi / Lembaga Kemasyarakatan
Untuk memelihara serta melestarikan nilai-nilai kegotong royongan serta menumbuh kembangkan peran serta masyarakat secara optimal dalam rangka membantu kelancaran Penyelenggaraan roda pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna maka perlu adanya pembinaan organisasi dan lembaga kemasyarakatan.  Untuk pembinaan organisasi atau lembaga Kemasyarakatan kami menggunakan pendekatan secara persuasive / meyakinkan kepada masyarakat, yakni melalui beberapa langkah sebagai berikut ;
a.       Memberikan Penyuluhan, Pelatihan atau pengarahan kepada masing-masing RT, RW, LPMD serta Organisasi Pemuda.
b.      Usaha meningkatkan partisipasi masyarakat dengan jalan meningkatkan swadaya masyarakat melalui Ketua RT/RW. Untuk mengadakan pembenahan di lingkungan RT/RW atau mengadakan rapat RT/RW pada tiap bulan menurut tanggal yang ditentukan.
c.       Memberikan kepercayaan kepada ketua RT/RW untuk membuat surat pengantar kepada warga Desa yang akan membuat atau meminta surat kepada Kepala Desa dengan menyertakan / memberikan biaya suka rela kepada ketua RT/RW. Disamping itu setiap tahunnya RT/RW mendapatkan alokasi dana dari pemerintah untuk membantu operasiional RT/RW.
d.      Memberikan Pembinaan / sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 49 tahun 2010 bahwa dalam pembentukan lembaga Kemasyarakatan di desa yaitu menjadi pengurus RT/RW adalah warga Desa setempat dan bukan perangkat Desa setempat dan anggota BPD. Sehingga dianjurkan untuk perangkat Desa dan anggota BPD yang menjadi Ketua RT/RW dianjurkan untuk mereorganisasi.   
9.       Dalam proses Pengambilan Keputusan Peraturan Daerah yang menyangkut masalah Pemerintah Desa atau Pembangunan Desa untuk mendapatkan aspirasi dari Bawah, selalu diadakan musyawarah yang melibatkan Ketua RT, Ketua RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Organisasi Pemuda serta Tokoh Masyarakat. Hal ini diamaksudkan untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) selaku perwakilan dari segenap elemen Masyarakat Desa dan sekaligus sebagai Mitra kerja Pemerintah Desa.
10.   Dalam usaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kami selalu memberikan penugasan 2 perangkat Desa sebagai regestra yang memiliki tanggungjawab untuk memberikan pelayanan permohonan KTP serta Keterangan Pindah Penduduk atau Data tinggal dan lain sebagainya. Agar tidak terjadi Kesalahan karena kurangnya informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi kami senantiasa memberikan pengarahan kepada Ketua RT, Ketua RW melalui Rapat Desa untuk dapat diinformasikan kepada warganya sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan tidak terkesan mempersulit warga masyarakat dikarenakan kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
11.   Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan adat istiadat, kami memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat dan pemuka masyarakat maupun tokoh seniman untuk mementaskan seni tradisional, hiburan seni rakyat dalam rangka peringatan hari-hari besar Nasional, seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
12.   Dalam Rangka menjaga Keamanan Lingkungan Masyarakat, perlu adanya satuan Keamanan di Desa yaitu Hansip, Wankanra atau disebut Juga LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Jumlah LINMAS di Desa Purwokerto ada 12 orang yang terbagi dalam 2 RW masing-masing 1 orang sebagai Koordinator (Komdan). Untuk menunjang kegiatan keamanan Lingkungan Desa diberi tunjangan sebesar Rp. 100.000,- per anggota per tahun diambilkan dari dana ADD dan diberi seperangkat Seragam. Keberadaan LINMAS di Desa sangat dibutuhkan dalam acara penyelenggaraan pemerintahan yaitu Keamanan dalam Pelaksanaan PILKADES, PILKADA, PILGUB, PEMILU, PILPRES dan kegiatan-kegiatan lain apabila dibutuhkan untuk menjaga keamanan.


      Sumber  : Sekretaris Desa Purwokerto, 2011

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India