Personil Pemerintahan Desa Purwokerto
Personil Pemerintahan adalah bagian Penting dari terlaksananya roda pemerintahan di desa Purwokerto. Personil pemerintahan terdiri atas satuan-satuan tugas yang memiliki peran serta fungsi masing-masing, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Personil pemerintahan Desa Purwokerto terdiri atas 13 personil, meliputi;
- Kepala Desa 1 orang
- Sekretaris Desa 1 orang
- Kepala Dusun 2 orang (1 meninggal)
- Kepala seksi Pemerintahan 1 orang
- Staf Pemerintahan 1 orang
- Kepala seksi Pembangunan 1 orang
- Staf Pembangunan 1 orang
- Kepala Seksi Kesejahteraan 1 orang
- Staf Kesejahteraan 1 orang
- Ka. Urusan Administrasi dan Umum 1 orang
- Staf Administrasi dan Umum 1 orang
- Kepala Urusan Keuangan 1 orang
- Staf Urusan Keuangan 1 orang
Sumber : Sekretaris Desa Purwokerto, 2011
0 komentar:
Posting Komentar